DPRA Tolak Raqan, Gubernur Siapkan Pergub LPJ APBA 2020


Atjehnesia, Banda Aceh – DPR Aceh menolak Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020. Pemprov Aceh bakal mengajukan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membahas pertanggungjawaban tersebut dengan Mendagri.

“Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 tidak menemui kesepakatan secara penuh dari fraksi-fraksi di DPR Aceh, maka secara regulasi pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh wajib mengajukan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub kepada Mendagri,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Muhammad mengatakan Pemerinah Aceh masih menunggu penetapan jadwal pembahasan evaluasi Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 dari Kemendagri.

Menurutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyampaikan Rancangan Pergub tersebut kepada Kemendagri sesuai amanat Undang-undang, Selasa (24/8).

Gubenur Aceh Nova Iriansyah disebut telah menemui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk mempercepat pembahasan dan evaluasi rancangan Pergub tersebut.

Nova disebut meminta Kepala BPKA untuk menindaklanjuti percepatan pembahasan bersama pihak Kemendagri.

“Hasil pertemuan gubernur dan tindak lanjut bersama pihak Kemendagri, maka disepakati pembahasan evaluasi Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 akan segera dilakukan. Pihak Pemerintah Aceh saat ini menunggu jadwal pembahasan yang akan ditetapkan Kemendagri,” ujar Muhammad.

Dia menyebut kebijakan penyampaian LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub sejalan dengan sejumlah regulasi antara lain Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 323 ayat 1 sampai 4. Kemudian, PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 197 ayat 1 sampai 4. Selanjutnya, kata Muhammad, adalah Lampiran Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, maka Pemerintah Aceh wajib menyampaikan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub kepada Mendagri,” ujarnya.

Untuk diketahui, lima fraksi di DPR Aceh menolak Raqan Pertanggungjawaban APBA tahun 2020 dan empat fraksi menyatakan menerima. Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Jumat (20/8).

Kelima fraksi yang menolak adalah Partai Aceh (PA), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA). Sementara empat fraksi yang menerima yakni Fraksi Partai Demokrat, PAN, PKB-Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Usai menggelar rapat di Badan Musyawarah, DPR Aceh menyatakan menolak Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama