Wajib Karantina Bagi Warga dari LN dipersingkat

 Luhut Binsar Pandjaitan

Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, Atjehnesia - Pemerintah mengubah kembali aturan karantina untuk warga negara yang baru datang dari negara lain. Karantina yang tadinya diwajibkan 14 hari menjadi 10 hari.

"Karantina 14 hari menjadi 10 hari dan 10 hari menjadi 7 hari," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan usai rapat kabinet terbatas, Senin (3/1/2021)


Seperti diketahui aturan yang berlaku sebelumnya adalah karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Kedua, Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua angka 1.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama