10 KPM Gampong Alue Siwah Terima BLT-DG



Atjehnesia, Aceh Timur - Sebanyak 10 KK Penerima Manfaat (KPM) Gampong Alue Siwah Kecamatan Darul Falah Aceh Timur kembali menerima BLT-DG Tahap I tahun 2021. Penyaluran BLT tersebut berlangsung di Meunasah Gampong tersebut,  Senin, (10/05/2021).

Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp. 300.000 untuk bulan Januari 2021.

"Alhamdulillah hari ini kita sukses melaksanakan pembagian BLT-DG bulan Januari di Gampong, semoga apa yang kita laksanakan hari ini dapat membantu masyarakat yang terdampak covid," Ujar Keuchik Alue Gampong Siwah Abdul Manaf.              

Bantuan tersebut disalurkan sesuai petunjuk pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat yang terdampak dari pandemik covid-19.

Pembagian BLT Dana Gampong kepada 10 KPM dilakukan secara langsung dan turut disaksikan unsur Muspika Kecamatan Darul Falah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa serta Relawan Covid-19 Gampong tersebut.

Camat Darul Falah Padri, S.Pd dalam sambutannya mengatakan, pembagian BLT-DG tersebut untuk memenuhi kebetuhan warga yang terdampak covid-19.

"Untuk tahap pertama ini Gampong menyalurkan sebesar Rp. 300.000 untuk bulan januari, Masyarakat jangan ragu karena kedepannya masih ada, BLT-DG ini disalurkan selama 12 bulan," Ujar Camat Darul Falah.

"Bantuan yang diberikan oleh pihak Gampong ini agar dapat dipergunakan dengan sebaiknya untuk kebutuhan sehari-hari, saya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti, memkai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, menjauhi tempat kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun," Lanjut Padri, S.Pd.

Selain itu, Pendamping Desa Iskandar, M.Si  menjelaskan BLT Dana Desa 2021 disalurkan untuk mendukung pemulihan perekonomian desa selama pandemi COVID-19. Syarat Penerima BLT Dana Desa, sangat jelas bahwa BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin, bukan dibagi rata kepada semua penduduk tanpa memperhatikan status keluarga apakah miskin atau tidak. 

"Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa termasuk pelaksanaan BLT Desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan syarat penyaluran dana desa dan kebenaran persyaratan di tiap tahap penyaluran," tulis aturan tersebut.
Dan Sanksi-sanksi bagi Gampong yang menyelewengkan pembagian BLT DG.

" Jika pemerintah desa tidak melaksanakan BLT Dana Desa selama 12 bulan Tahun Anggaran 2021, maka dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen pada Tahun Anggaran 2022. Namun, pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria. Hasil musyawarah tersebut harus ditetapkan dalam perturan kepala desa yang diketahui oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabar yang ditunjuk. Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)," Pungkas Iskandar M.Si



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama